Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Kali ini Operasi Gabungan Yustisi dilaksanakan di perempatan Ringin Contong Kabupaten Jombang pada Rabu sore (28-10-2020)
Operasi Gabungan Yustisi merupakan bentuk penindakan dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker selain itu kegiatan ini dalam rangka implementasi Inpres No.6 tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.2 tahun 2020 serta Perbup No. 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid- 19 yang ada di wilayah Kabupaten Jombang.
Terdapat sekitar 57 personil dalam pelaksanaan Operasi Gabungan Yustisi pada hari ini, di antaranya POLRI sebanyak 38 personil, TNI-AD 4 personil, SATPOL PP 10 personil dan DISHUB sebanyak 5 personil.

AKP Moch. Mukid SH mengatakan, Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, petugas mendapati 33 orang yang terjaring razia Operasi Yustisi, petugas pun langsung memberikan sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucap Pancasila kepada 7 orang pelanggar, sanksi sosial kepada 22 orang pelanggar dan sanksi denda di tempat Rp.100.000,- (Seratus Ribu) kepada 4 orang. Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, Pungkas AKP Moch. Mukid,SH. (HemAsNews).