Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Seorang buruh MS alias Kenter (33) dan MAN (36) yang berprofesi sebagai tukang parkir kini harus pasrah ditahan polisi karena kasus narkotika.
Warga desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang diciduk pihak kepolisian di Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang pada Minggu malam (25-10-2020).
Menurut AKP Moch. Mukid SH, tersangka sudah menjadi Target Operasi Satresnarkoba yang kini telah berhasil tertangkap. Adapun barang bukti yang telah disita oleh petugas diantaranya 2 (dua) bungkus bekas rokok surya yang didalamnya masing masing ada 1 (satu) plastik yang berisi sabu dengan berat kotor (7,09gr) dan 1(plastik) klip berisi sabu dengan berat kotor (1,25gr) sehingga total jumlah berat kotor sabu keseluruhan (8,34gr).
Selain itu petugas juga menemukan 3 (tiga) pack plastik klip kosong, 1(satu) potong sedotan plastik sebagai scrop, 1(satu) buah timbangan elektrik warna silver, 3 (tiga) buah HP merk Samsung warna hitam dan silver beserta simcardnya.
Adapun pasal yang dilanggar adalah setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau percobaan permufakatan jahat dan atau menyimpan, memiliki menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari 5(lima) gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Moch. Mukid SH Kasat Resnarkoba Polres Jombang. (HemAsNews).