Jombang PERSADAPOSNEWS. COM, Permasalahan fasilitas umum makam bagi warga perumahan KD ASRI di Desa Karangdagangan kecamatan Bandarkedungmulyo kabupaten Jombang masih belum direalisasikan oleh pengembang PT. Putri Aida Barokah Jombang. Berdasarkan penjelasan Sekretaris Desa Karangdagangan yang didampingi Kasun setempat dan kepala desa Tambit pada Jum’at 23/10/2020 menyampaikan masalah fasum makam sebenarnya sudah disiapkan oleh pengembang sejak kepala Desanya Pak Jamal. Tanah yang rencana diserahkan ke warga perumahan KD Asri terletak di samping makam umum desa Karangdagangan seluas 50 ru atau sekitar 700 meter persegi. Dan menurut keterangan dari Bu Ilil pengembang tanah itu sudah di DP Rp. 10 juta kepada Pak Sidik tiga tahun yang lalu. Nah ketika ada warga perumahan meninggal dunia Baru baru ini diributkan warga dan tidak boleh dimakamkan di makam umum milik warga Karangdagangan, kata Sekdes.
Kepala desa Karangdagangan Tambit menjelaskan, awal munculnya permasalahan itu ketika ada warga perumahan KD Asri meninggal dunia dan oleh warga Desa Karangdagangan tidak boleh dimakamkan di pemakaman umum, begitu ribut saya tengahi untuk saat ini sebagai rasa kemanusiaan boleh warga perumahan KD Asri yang meninggal dimakamkan di makam umum. Tetapi selanjutnya pihak pengembang PT. Putri Aida barokah segera membeli lahan untuk pemakaman warga perumahan KD Asri, tutur Tambit.
Pihak Bu Ilil pengembang perumahan KD Asri sudah ketemu saya dan minta dicarikan lokasi untuk fasum makam untuk perumahan KD Asri. Saya sudah carikan lokasinya dan dapat letaknya di samping Makam umum luasnya 200 ru atau sekitar 2.000 meter persegi dengan harga Rp. 250 juta, Bu Ilil janji bulan Mei 2020 tapi gagal dibayar, saya hubungi lagi janji bulan Juni 2020 gagal lagi dan yang terakhir janji tanggal 20 Oktober 2020, tapi kali inipun diingkari oleh Bu Ilil, tandas Tambit Kades.
Sedang warga desa Karangdagangan sudah komitmen bila ada warga perumahan KD Asri yang meninggal maka warga menolak untuk dimakamkan di makam umum desa Karangdagangan. Untuk itu saya mohon pengembang PT. Putri Aida Barokah segera membayar tanah fasum untuk makam yang sudah disepakati oleh Bu Ilil jangan hanya janji janji saja kasihan warga perumahan KD Asri bila ditolak dimakam umum, ini yang harus diutamakan Bu Ilil pengembang KD Asri, tegas Tambit.
Dan menurut Kepala Dinas Perkim Jombang ketika dikonfirmasi melalui ponsel menyampaikan, ksbid perumahan sudah saya perintah untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Biasanya sudah ada kontribusi dari pengembang ke desa lewat kepala desa Karangdagangan waktu itu. Dan hasil dari kabid perumahan Perkim, pihak pengembang sudah beli disebelah makam umum desa Karangdagangan dan luasnya masih kita tanyakan ke pengembang, punkas Heru Widjajanto Kadis Perkim.

Ketika PERSADAPOSNEWS menghubungi Bu Ilil melalui nomor ponsel yang di berikan Sekdes Karangdagangan nomornya tidak aktif dan sampai berita ini diturunkan pihak pengembang belum bisa di konfirmasi. (PraNews).