Akhirnya 4 Raperda Partisipatif Di Sahkan Jombang Menjadi Perdana Tahun 2020

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi memimpin Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang Terhadap Jawaban Bupati Atas Empat Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2020 yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD, pada Senin (19/10/2020).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 50 orang anggota DPRD Kabupaten Jombang dari 8 fraksi yaitu Fraksi Partai Amanat Restorasi, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai PDIP, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai PKS-Perindo.

Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Sekdakab Kabupaten Jombang Dr..H. Akhmad Jazuli, M.Si, kepala OPD, staf ahli Bupati serta Staf Ahli Fraksi.

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang itu adalah Raperda tentang Pengarusutamaan gender. Raperda tentang Cagar Budaya. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Setiap juru bicara Fraksi secara bergantian memberikan pemandangan umum atas 4 Raperda tersebut. Semua Fraksi di DPRD Kabupaten Jombang menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Jombang tahun 2020.

Untuk kesempatan pertama jubir Partai Amanat Restorasi berharap Perda ini memberikan manfaat dan kemajuan untuk masyarakat Jombang. Selanjutnya Fraksi PKB juga menyetujui Raperda dengan beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Bupati. Fraksi PDIP memberikan saran mengenai Raperda Cagar Budaya agar memberikan kenaikan honor sebesar satu juta rupiah kepada pengurus cagar budaya pada APBD 2021.

Disampaikan pula oleh Fraksi Demokrat agar perijinan toko modern diperketat untuk menjaga persaingan usaha dengan pasar tradisional dan memberikan bekal kepada kepala pasar tradisional agar mampu menjadi manager area, ujar Heri Purwanto.

Begitu juga Fraksi Partai PPP, Golkar, Gerindra, PKS-Perindo yang secara singkat dan jelas menyetujui 4 Raperda di atas sehingga pada akhirnya Ketua DPRD ketuk palu sebagai tanda pengesahan empat Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Jombang 2020. Dengan disahkannya 4 Perda ini dapat menjadikan kabupaten Jombang menuju masyarakat yang berkarakter dan berdaya saing sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil bupati Jombang.(HemAsNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *