Ketua BKAD Kecamatan Kabuh Siap Membackup Kepala Desa Sukodadi Dan Desa Karangpakis

Supono Ketua BKAD Kecamatan Kabuh

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM, Proses pengisian perangkat Desa di beberapa desa di kecamatan Kabuh yang sempat ada isu tidak sedap menjadi perhatian khusus Ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) kecamatan Kabuh Supono Kades Tanjungwadung.

Kepada PERSADAPOSNEWS. COM pada hari Rabu 14/10/2020 Supono mengatakan, yang pertama mohon maaf seluruh teman teman Kepala Desa yang melakukan pengisian perangkat Desa mekanismenya Sudah sesuai dengan Perbub nomor 15/2018 yang dirubah dengan Perbub nomor 18/2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Kalaupun toh ada suara miring terkait dengan kepala Desa yang bermain dan sebagainya, jago kepala Desa yang diluluskan jadi dan lain sebagainya mohon diberikan satu catatan bahwa kepala Desa yang melakukan pengangkatan dan pengisian perangkat Desa tidak akan melakukan hal itu kenapa hal ini saya sampaikan pejabat kepala Desa selaku pimpinan tertinggi di tingkat Desa mempunyai beban moral yang cukup tinggi ketika melakukan permainan yang tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan, tuturnya.

Suara suara miring dimasyarakat ada hubungannya dengan proses pilkades kemarin artinya kelompok yang kontra dengan kepala desa terpilih akan melakukan gerakan gerakan yang merugikan kepala Desa terpilih dan calon perangkat desa yang tidak jadi akan terus bergerak untuk menyebarkan isu isu dan suara suara sumbang yang menghantam Kades terpilih dan menjadi berita dan isu yang terasa tidak enak dikalangan Kepala Desa. Selanjutnya Kepala Desa tidak akan mungkin melakukan hal itu karena proses tahapan sudah dilaksanakan sepenuhnya, dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat dan 70% hasil akademik yang menentukan calon untuk mendapatkan penilaian dan 30% sesuai dengan pasal 9 ayat 1 Perbub 18/2019 itu adalah kewenangan kepala Desa adalah wawancara dengan kepala Desa semua itu sudah dilakukan. Kalau ada suara sumbang itu adalah efek dari pilkades kemarin dan efek dari calon perangkat desa yang tidak jadi,tandasnya.

Secara otomatis akan berimbas pada kepala Desa yang terpilih saat ini, contoh Desa Sukodadi misalnya, Pj. Kades Desa Karangpakis yang nota bene pegawai negeri saya rasa tidak mungkin melakukan tindakan yang melanggar aturan. Begitu juga kepala Desa Sukodadi saya yakin tidak akan melakukan tindakan yang tidak berdasar. Adanya suara sumbang itu adalah hal yang sangat wajar tetapi tidak berdasar. Kepala Desa Sukodadi dan Karangpakis saya yakin kredibilitasnya bisa dipertanggung jawabkan. Sebagai Ketua BKAD saya akan Membackup sepenuhnya sesuai dengan tataran peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Supono Kades Tanjungwadung.

Proses pengisian perangkat desa yang sudah dilakukan di Desa Sukodadi dan Karangpakis menurut Supono sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kepala Desa tersebut. (PraNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *