Jombang PERSADAPOSNEWS. COM, Tiga Desa di kecamatan Tembelang kabupaten Jombang menggelar pelantikan perangkat Desa yang telah lulus seleksi. Desa yang melaksanakan pelantikan dan pengangkatan adalah Desa Pesantren, desa Rejoso pinggir dan Desa Kedunglosari. Acara tersebut dilakukan pada hari Selasa malam 13/10/2020 di kantor kecamatan Tembelang.
Kegiatan pelantikan dan pengangkatan perangkat desa ini dihadiri oleh Camat, Kapolsek dan Danramil Tembelang, Kepala Desa se kecamatan Tembelang, babinkamtibmas, babinsa, panitia pengisian perangkat Desa, BPD, perangkat yang dilantik dan undangan. Karena situasi masih pandemi covid-19 undangan dibatasi 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sebelum pengambilan sumpah jabatan didahului dengan pembacaan surat keputusan 3 kepala Desa.
Keputusan Kepala Desa Rejoso pinggir nomor 43/2020 mengangkat Qomarudin sebagai kasun Rejoso pinggir, Keputusan Kepala Desa Pesantren nomor 44,45 dan 46/2020 mengangkat Syukur Gozali Iksan sebagai Kasun Ngrawan, mengangkat Ninis Agustiningsih sebagai Kasi pemerintahan Desa Pesantren, dan mengangkat Yudi sebagai Kasun Santrean. Keputusan Kepala Desa Kedunglosari nomor 46/2020 mengangkat Asikah Nilawati sebagai Kasi perencanaan Desa Kedunglosari, masa kerja perangkat Desa yang dilantik adalah sampai usia 60 tahun.
Setelah pembacaan surat keputusan 3 Kepala Desa prosesi selanjutnya dilakukan pengucapan sumpah dan janji para perangkat Desa yang dilantik. Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pengangkatan oleh Kepala Desa, perangkat Desa yang dilantik dan saksi serta rohaniawan disaksikan oleh Forkopimca Tembelang.

Camat Tembelang mengatakan, pada malam hari ini acaranya adalah pelantikan perangkat Desa yang terpilih. Ada 3 Desa yang melakukan pelantikan Sebagai mana Perbub nomor 15/2020 maka manakala ada Desa yang kosong perangkatnya boleh di isi. Untuk Desa Pesantren ada 1 kosong tapi yang dilantik 3 orang, karena yang dua adalah mutasi yaitu diroling Ninis yang semula Kasun di mutasi ke Kasi Pemerintahan Desa Pesantren, Dan Syukur dimutasi sebagai Kasun Santrean, tutur Muchtar.
Masih kata Camat Tembelang, untuk itu mewakili Kepala Desa saya ucapkan selamat kepada perangkat yang telah lantik Selamat bekerja dan menjalankan amanah dengan jujur dan bertanggungjawab. Perlu saya pesankan bahwa tugas dan kewajiban perangkat desa atau Kasun adalah membantu pemerintahan Desa atau Kepala Desa dalam menjalankan program pembangunan di desanya dan perangkat Desa sekarang harus pandai IT karena sekarang ini memakai sistem Aplikasi, kalau tidak paham IT maka akan ketinggalan dengan desa yang lainnya, tandas Camat Muchtar.
Sementara itu Kades Rejosopinggir mengatakan, saya ucapkan selamat kepada perangkat Desa yang baru dilantik, setelah ini tugas berat sudah menanti perangkat Desa yang sudah resmi jadi perangkat. Jalankan amanah ini dengan rasa tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi untuk mengabdi kepada Desa dan masyarakat Desa, pungkas Yoyok. (AlviNews).