Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
MAK alias Ronde(31) warga Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto dan MTF alias Torim (33) warga kelurahan Kranggan Kecamatan Jranggan Kota Mojokerto kini hanya bisa pasrah menyandang status sebagai tersangka.
Keduanya di tangkap oleh petugas kepolisian di warung kopi Jalan By Pass Mojokerto Mergalo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto pada Minggu (11-10-2020).
Kedua tersangka ditangkap karena merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, kemudian berhasil dilakukan penangkapan beserta dengan barang buktinya.
Adapun berbagai barang bukti yang berhasil disita oleh petugas diantaranya 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat 3(tiga) gulungan kertas masing masing berisi plastik klip yang ada sabunya dengan berat kotor ( 0,22gr), (0,26gr), (0,25gr). Selanjutnya terdapat 1(satu) plastik klip yang di dalamnya 3(tiga) gulungan kertas yang masing masing berisi plastik klip yang ada sabu dengan berat kotor (0,24gr) , (0,24gr), (0,22gr) selain itu 1 (satu) lembar kertas bukti slip transfer, 2(dua) buah Hape merk Advan warna silver dan HP merk Samsung warna silver masing masing beserta simcardnya.
Menurut petugas kepolisian ke dua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berisikan jika setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menjual,membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau percobaan permufakatan jahat dan atau menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut. (HemAsNews).