Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Kegiatan apel patroli gabungan ini dilaksanakan di halaman Polres Jombang dan dipimpin langsung oleh kasat resnarkorba AKP. Mukid SH pada senin malam (12/10/2020). Dengan diikuti oleh 35 personil.
Adapun tujuan diadakannya patroli gabungan diantaranya untuk menindak lanjuti Inpres No. 6 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan dam penerapan Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 serta Perbup 57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin npenegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian covid- 19 diwilayah Kabupaten Jombang.
“Kegiatan patroli akan terus dilaksanakan demi memutus mata rantai penyebaran covid -19” ungkap AKP. Moch. Mukid SH.
Selain itu Mukid juga mengatakan mengingat tingkat kematian yang ada di wilayah Kabupaten Jombang sangat tinggi, maka kita harus selalu menjaga kesehatan diri kita pribadi dengan mengedepankan protokol kesehatan, tandas Mukid.
“Dalam melaksanakan himbauan saya harap selalu mengedepankan 3 S (Senyum Salam dan Sapa), imbuhnya.

Setelah AKP Mukid SH memberikan pengarahan kegiatan langsung dilaksanakan dengan sasaran pertama Lapas kelas II B Jalan KH. Wachid Hasyim, dengan jumlah tahanan sekitar 669 serta berkoordinasi dengan Kepala Jaga Lapas dan didapati situasi dalam keadaan aman dan kondusif, dilanjutkan sekitaran alun alun dan stasiun Jombang, dan memberikan himbauan kepada pengunjung cafe gerbong di Jalan Prof. Moch. Yamin Pandanwangi Jombang, agar selalu mencuci tangan, memakai masker dan jaga jarak satu sama lainnya.
Kemudian patroli dilanjutkan di sepanjang jalan Diwek sampai dengan parkiran Gus Dur. Warung warung yang ada di sekitaran parkiran makam Gus Dur juga tak luput dari sasaran patroli.
Kepada para pengunjung warung di sekitaran kawasan makam Gus Dur petugas memberikan himbauan agar selalu mencuci tangan dengan air mengalir, wajib memakai masker di rumah maupun di luar rumah dan selalu jaga jarak.
Dalam melaksanakan patroli tersebut petugas mendapati sekitar 20 warga yang melanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran lisan.
Sekira pukul 22.00 WIB kegiatan telah selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif, pungkas AKP. M. Mukid S.H.
(HemAsNews).