Jombang PERSADAPOSNEWS. COM, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Nota Penjelasan Bupati Jombang atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Partisipatif Kabupaten Jombang digelar pada Senin (12/10/2020) di ruang sidang Paripurna DPRD Jombang.
Empat Raperda yang dibahas pada paripurna yaitu, Raperda tentang
Pengarusatamaan Gender, Raperda tentang Perubahan Cagar Budaya, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Jombang No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern.

Hadir dalam paripurna tersebut Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD terkait. Untuk anggota DPRD Kabupaten Jombang hadir 45 anggota dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Jombang 50 anggota.
Fraksi ARSY (Amanat Restorasi) dalam pemandangan umum menyampaikan tentang penataan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan pasar modern.
“Perda no. 16/2012 telah mengalami metamorfosis, lalu Perda no. 15/2014 terkesan selalu melindungi korporasi untuk itu Fraksi Amanat Restorasi memberikan usulan, pada pasal 4 huruf ( c) ada penambahan kata Toko Kelontong, pada pasal 12 ada penambahan kata Harus dan terkait sanksi pada pasal 18 ayat 1 Fraksi Amanat Restorasi berharap selain sanksi administratif juga sanksi denda, pungkas Isman juru bicara.(AlviNews).