
Jombang PERSADAPOSNEWS. COM, Tahapan Pilkades serentak tahun 2020 saat ini sudah memasuki penetapan daftar pemilih sementara. Hal tersebut disampaikan oleh Ardika bagian hukum DPMD Jombang pada Selasa 6/10/2020 di kantor.
Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang misalnya sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Menurut PJ Kepala Desa Banjardowo Ibnu Dwijo Sarjono mengatakan, tahapan untuk persiapan pemilihan kepala desa saat ini sudah sampai pada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang sedang dilakukan oleh panitia pilkades, tuturnya.
Sementara itu, untuk pendaftaran calon kepala desa telah ditutup pada tanggal 25 September 2020. Terdapat 3 calon kepala desa yang ada di Desa Banjardowo, dan semua calon Kades sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai UU.
“Sudah terjaring 3 calon yang telah melakukan pendaftaran, untuk pemilihan kepala desa pada tanggal 16 Desember 2020 nanti yaitu Suradji, Arief dan Minin,” tambah Ibnu.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jombang Sholahudin Hadi Sucipto yang menyampaikan beberapa tahapan yang harus dilakukan pada pemilihan Kepala Desa, yakni melakukan pembentukan panitia penyelenggara pilkades yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Selanjutnya adalah melakukan penjaringan kepada bakal calon kepala desa, kemudian melakukan penetapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Disusul pada tahapan Calon kepala desa melakukan kampanye yang dilakukan sebelum masa tenang.
“Adapun tahapan lanjutan adalah melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada tanggal 16 Desember 2020. Kemudian Panitia Pilkades harus melakukan pelaporan sengketa, menetapkan calon kepala desa terpilih, serta yang terakhir adalah tahapan pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih,” pungkas Ardika. (HemAsNews).